Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara atau Seatca mengapresiasi keberanian Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Peraturan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Organisasi jejaring lintasnegara di ASEAN itu siap mendampingi Indonesia dalam mengimplementasikan PP yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau itu.
Seatca menyebut pelaksanaan PP 109/2012 ini merupakan kemenangan besar Indonesia dalam pengendalian produk tembakau. PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012. "Peringatan bergambar pada kemasan rokok adalah salah satu upaya efektif mengendalikan produk tembakau," ucap Bungon Ritthiphakdee, Direktur Seatca yang berlokasi di Bangkok melalui surat elektronik.
Pada 15 Januari 2013, ia bertemu dengan Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi untuk mengucapkan selamat dan menyatakan kesiapan Seatca mendampingi Indonesia dalam implementasi kebijakan PP itu. PP memberi batas waktu hingga 18 bulan ke depan agar industri rokok sudah mencantumkan peringatan bergambar pada kemasan produk yang dihasilkan.
Indonesia akan menggunakan lima gambar resmi penyakit akibat mengonsumsi rokok. Peringatan bergambar dinilai lebih efektif dibanding peringatan teks seperti yang dilakukan selama ini. Seatca menyebutkan Indonesia merupakan negara kelima di Asean yang telah memiliki regulasi peringatan bergambar. Negara lain yaitu Singapura (2004), Thailand (2005), Brunei (2008), dan Malaysia (2009).
0 komentar:
Posting Komentar