Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Seusai diperiksa, Andi mengaku diajukan sejumlah pertanyaan mengenai kedudukannya sebagai menteri dan yang berkaitan dengan organisasi kementerian. Selain itu, Andi ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang yang dianggap janggal tersebut.
"Baru saja saya selesai memberikan keterangan kepada KPK dalam rangka sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar. Keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan berkaitan dengan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini," kata Andi usai menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya lebih detil mengenai keterangan yang disampaikannya kepada penyidik, termasuk bagaimana proses penganggaran Hambalang yang terjadi, Andi mengaku lupa. "Saya lupa, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," katanya lagi.
Bersamaan dengan pemeriksaan ini, Andi melalui Tim Elang Hitam, menyerahkan sejumlah informasi soal Hambalang kepada KPK. Adapun Tim Elang Hitam dibentuk adik Andi, Rizal Mallarangeng begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Tim itu bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait Hambalang. Ketika ditanya mengenai tanggapan KPK atas informasi yang disampaikan Elang Hitam itu, Andi hanya menjawab "Sudah saya kasih."
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Deddy tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, KPK pun menetapkan Andi sebagai tersangka kedua.
Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugika keuangan negara. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Andi terkait posisinya sebagai tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar