Yusril Ihza Mahendra Dijadwalkan Menjadi Saksi

Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. YUsril dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Hartati. "Agendanya pemeriksaan saksi ahli, Pak Yusril Ihza Mahendra dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir..

Menurutnya, Yusril akan menjelaskan seputar peraturan perundangan terkait kasus Hartati. Salah satunya mengenai undang-undang yang mengatur soal biaya pemilihan umum kepala daerah. "Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus," kata Dodi. S

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selain memberi uang Rp 3 miliar, pihak Hartati diduga membayarkan sebagian biaya kampanye Amran sebagai calon bupati Buol petahana pada 2012 lalu. Selama ini, pihak Hartati berdalih kalau yang yang diberikan kepada Amran merupakan bantuan dana Pemilkada semata. Itu pun, menurut pihak Hartati, diberikan karena ada desakan dari Amran.

Dodi juga mengatakan, Yusril akan diminta menjelaskan soal Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional 1999 tentang pembatasan kepala sawit. Menurut aturan tersebut, suatu koorporasi tidak boleh memiliki lahan kepala sawit lebih dari 20 ribu hektar. Sementara, menurut pihak Hartati, aturan Kepala BPN ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," ujar Dodi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hartati juga menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka yang sudah menjadi saksi meringankan, di antaranya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Eva Ahyani Zulfa.

Anda sedang membaca artikel Yusril Ihza Mahendra Dijadwalkan Menjadi Saksi dan artikel ini url permalinknya adalah http://discbox.blogspot.com/2013/01/yusril-ihza-mahendra-dijadwalkan.html
Semoga artikel Yusril Ihza Mahendra Dijadwalkan Menjadi Saksi ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar