Gugatan Pasangan Barnabas Suebu-John Tabo kepada KPK

Gugatan pasangan Barnabas Suebu-John Tabo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jayapura.

Penolakan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erick S. Sihombing dalam sidang yang digelar di Jayapura. Hakim juga meminta tergugat untuk memperbaiki putusannya yaitu menyatakan Barnabas Suebu tidak memenuhi syarat karena telah dua periode menjabat Gubernur Papua. Kuasa hukum penggugat menyatakan kecewa atas putusan itu dan hendak mengajukan banding.

Yuherman, anggota kuasa hukum penggugat mengatakan, hakim mempertimbangkan sesuatu yang tidak dipersoalkan.

Menurutnya materi gugatan adalah verifikasi partai politik pendukung calon, bukan masa jabatan. Pihaknya juga hendak melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial.

Anda sedang membaca artikel Gugatan Pasangan Barnabas Suebu-John Tabo kepada KPK dan artikel ini url permalinknya adalah http://discbox.blogspot.com/2013/01/gugatan-pasangan-barnabas-suebu-john.html
Semoga artikel Gugatan Pasangan Barnabas Suebu-John Tabo kepada KPK ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar