Pengawasan Barang Makanan

Direktur  Jenderal  Standardisasi  dan  Perlindungan  Konsumen  Kementerian Perdagangan, Nus  Nuzulia  Ishak  menegaskan pemerintah akan terus meningkatkan efektivitas  pengawasan  barang  beredar  meliputi  produk  non  pangan,  pangan  olahan, dan pangan  segar.

Menurut Nus Nuzulia, langkah ini dilakukan dalam rangka  melindungi  konsumen. Oleh karena itu penandatanganan Nota  Kesepahaman  mengenai  Peningkatan  Penegakan  Hukum  di  Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal yang dilakukan kali ini sangat penting.

Untuk diketahui, dilakukan penandatanganan kerjasama meningkatkan  keterpaduan  operasional  dalam penanganan  tindak  pidana  di  bidang  perlindungan  konsumen  dan  metrologi  legal  yang dilakukan  oleh  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  Perlindungan  Konsumen  (PPNS-PK),  Penyidik Pegawai  Negeri  Sipil  Metrologi  Legal  (PPNS-MET),  yang  didukung  oleh  Penyidik  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara  Direktur  Jenderal  Standardisasi  dan  Perlindungan  Konsumen  Kemendag  dengan Direktur  Jenderal  Pengolahan  dan  Pemasaran  Hasil  Pertanian,  Kepala  Badan  Karantina Pertanian  dan  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan.  Nota  Kesepahaman  tersebut memuat kerja sama mengenai pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar.

“Kerja sama ini dapat  menjadi  wadah  pertukaran  informasi  terkait  pengawasan  peredaran  produk  non pangan,  pangan  olahan  dan  pangan  segar  yang  beredar  di  pasar.  Dan  tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” ujarnya, Jakarta.

Nus tegaskan, objek  pengawasan  untuk  produk  non  pangan,  antara  lain  meliputi  pemenuhan  standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan atau garansi dalam Bahasa Indonesia,  sedangkan  untuk  produk  pangan  segar  dan  pangan  olahan  meliputi  aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif  sehingga  meminimalisir  keberadaan  barang  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan  pasar  dalam  negeri,  sekaligus  mendukung  terciptanya  kepastian  hukum  dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Disamping  itu,  kerja  sama  ini  juga  dilakukan  sebagai  antisipasi  agar  barang-barang  yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Anda sedang membaca artikel Pengawasan Barang Makanan dan artikel ini url permalinknya adalah http://discbox.blogspot.com/2013/01/pengawasan-barang-makanan.html
Semoga artikel Pengawasan Barang Makanan ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar