Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2014

Untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menandatangani Memorandum of Understanding antara KPU dan Polri di Kantor KPU. Selain itu, KPU telah menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.

Hadir sebagai penandatangan MoU adalah Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Ketua KPU Husni Kamil Manik. MoU yang memiliki 16 pasal ini mengatur hal-hal seperti pengamanan terhadap penyelenggaraan pemilu, terhadap kantor, aset, dan personil KPU, serta terhadap logistik pemilu.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, MoU ini menjadi acuan dilaksanakannya langkah pengamananan yang akan diambil Polri. Pengalaman pelaksanaan pemilu tahun 2009 dan pemilu kepala daerah memperlihatkan besarnya peluang eskalasi suhu politik yang dapat berujung kepada tindak kekerasan.

Para partisan satu calon atau satu partai rentan bentrok dengan partisan pendukung calon atau partai lainnya. Untuk itu, Sigit mengatakan, KPU memerlukan bantuan Polri dalam mengamankan jalannya penyelenggaraan pemilu. "Peluang terjadinya intimidasi dan kekerasan kepada KPU besar. Peluang bentrok juga besar. Penyelenggaraan pemilu perlu pengamanan dari Polri.," kata Sigit.

Terkait dilayangkannya gugatan ke Bawaslu oleh Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi Indonesia (AP3KI) atas keputusan verifikasi faktual KPU, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU telah menyiapkan kuasa hukum. Tidak tanggung-tanggung, kuasa hukum itu adalah Adnan Buyung Nasution. "Pengacara telah kita siapkan untuk jikalau sengketa ini berujung ke pengadilan," kata Sigit.

Anda sedang membaca artikel Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan artikel ini url permalinknya adalah http://discbox.blogspot.com/2013/01/pengamanan-penyelenggaraan-pemilu-2014.html
Semoga artikel Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2014 ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar