Hukuman Ringan Untuk Angelina Sondakh

Angelina Sondakh atau Angie divonis lebih ringan dari tuntutan yakni menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan atas kasus kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Putusan itu juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch menilai vonis Angie yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai harapan. Menurut dia, seharusnya hakim menerapkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengacu pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC). Pasal tersebut mengatur penyitaan dan perampasan harta terhadap pelaku korupsi. Untuk itu, menurutnya, KPK harus mengajukan banding atas vonis Angie.

“KPK jangan ragu untuk banding agar hakim bisa mengabulkan pasal 18 tersebut, sehingga uang hasil korupsi bisa dirampas oleh negara,” terang Donal saat dihubungi. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Angelina dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Dia juga dituntut pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Namun, mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.

Majelis hakim menguraikan, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie merupakan realisasi atas janji Grup Permai untuk memberikan fee lima persen dari nilai proyek. Pemberian fee itu disepakati dalam beberapa kali pertemua Angelina dengan staf pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.

Hakim menilai, penyertaan Pasal 18 UU Tipikor mengenai pengembalian uang negara tidaklah tepat. Hakim beranggapan Angie tidak harus mengembalikan uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterimanya karena uang dari Grup Permai itu bukan termasuk uang negara.

Atas hal tersebut, Donal mengatakan Angie seharusnya tetap diminta mengembalikan kerugian negara sesuai nilai korupsinya. Menurutnya, Angie jelas menggunakan uang negara, sebab, jumlah tersebut tidak mungkin uang pribadi Angie sebagai anggota DPR.

“Jaksa sudah membuktikan dengan logika, jumlah uang sebagai anggota DPR, dari tunjangan, nominal masih jauh memberikan angka itu,” ujarnya. Dengan demikian, vonis itu pun dikatakan Donal sangat menguntungkan Angie dan dipercaya tidak akan memberikan efek jera pada koruptor.

Anda sedang membaca artikel Hukuman Ringan Untuk Angelina Sondakh dan artikel ini url permalinknya adalah http://discbox.blogspot.com/2013/01/hukuman-ringan-untuk-angelina-sondakh.html
Semoga artikel Hukuman Ringan Untuk Angelina Sondakh ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar